Polresta Gorontalo dan Bapas Tandatangan MoU Terkait Restoratif Justice

Polresta Gorontalo dan Bapas Tandatangan MoU Restoratif Justice
banner 468x60

READ.ID – Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasam atau MOU tentang Restoratif Justice Bagi Tersangka Dewasa, Kamis (30/11)

Kegiatan yang digelar di aula Wira Pratama Polresta Gorontalo Kota tersebut di hadiri oleh Kabapas Kelas II Gorontalo RM Dwi Arnanto, SH. MH.,Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K , Kanit PPA, Kapolsek jajaran Polresta Gorontalo Kota, Mohamad Ahmad, S.H (Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa), Oktavianus Supardi, S.H (Pembimbing Kemasyarakatan Muda) dan Satya Haprabu, S.H, M.Kn (Pembimbing Kemasyarakatan Pertama)


banner 468x60

Kegiatan diawali dengan ucapan selamat datang dari bapak Kapolresta serta sambutan dan dilanjutkan dengan Penandatangan Perjanjian kerjasama atau MOU antara Kapolresta Gorontalo Kota dengan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kota Gorontalo tentang Alternatif Penerapan Keadilan Restoratif bagi Tersangka Dewasa.

Dijelaskan KBP Ade isi dari kerja sama atau MOU antara lain Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi Para Pihak dalam pelaksanaan penerapan keadilan restoratif sementara Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk penatalaksanaan penerapan keadilan restoratif.

Untuk Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi pelaksanaan keadilan restoratif ditingkat penyidikan dengan memberikan pendampingan dan rekomendasi penelitian kemasyarakatan dengan pelaksanaan pembimbingan dan pengawasan bagi Tersangka yang akan dilakukan Keadilan Restoratif, terang KBP Ade

Kombespol Ade Permana mengatakan bahwa Restoratif Justice adalah keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

” Seperti kita ketahui penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud dalam pasal – pasal harus memenuhi persyaratan umum dan khusus,” kata Kapolresta

Ini sebagai komitmen kedepannya dalam mewujudkan Penerapan Keadilan Restoratif bagi tersangka dewasa dengan harapan para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan antara korban, pelaku dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan, tutup KBP Ade

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90