READ.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial BCM (46) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Madura, Kecamatan Kota Tengah, pada hari Senin, 23 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 WITA.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky P. Parmo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi BCM sebagai target operasi.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan oleh tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya di rumah tersangka, seperti plastik klip bekas berisi sabu, alat hisap sabu, dan pipet kaca,” ungkap AKP Ricky.
Barang Bukti yang Diamankan berupa 1 buah plastik klip yang berisi narkotika sabu, 1 buah pembungkus rokok Troy yang berisi: 1 buah plastik klip yang berisi narkotika Sabu, 2 buah plastik klip yang diduga bekas berisi narkotika Sabu, 1 buah alat hisap Sabu yang sudah dirangkai dengan Pireks Kaca, 1 buah Pireks kaca yang diduga bekas berisi narkotika Sabu, dan 1 buah potongan sedotan
Atas perbuatannya, BCM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Gorontalo Kota sejak tanggal 25 Oktober 2024. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKP Ricky mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota,” tegas AKP Ricky.