Polresta Gorontalo Kota Gelar Press Conference Kasus Jual Beli Handphone Refurbished

Kasus Jual Beli Handphone Refurbished
banner 468x60

READ.ID – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gorontalo Kota, menggelar press confrence pengungkapan kasus jual beli handphone Refurbished yang dilakoni oleh ZA (29) dan kurir dengan inisial MA (29) yang merupakan warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Dalam perss Conference, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K., membeberkan penjualan HP Refurbished sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun dengan total yang terjual adalah 120 unit Handphone.


banner 468x60

“Dari hasil penyidikan, kami dapati ada 120 unit HP yang sudah berhasil dijual pelaku. Dia melakoni transaksi ilegal ini sudah satu tahun lamanya,” Ujar Kompol Leonardo.

Dijelaskan Kompol Leonardo,ZA dan MA sebelumnya diringkus team rajawali usai menjajakan handphone Refurbished/daur ulang kepada salah seorang warga pada 26/02/2024 yang kemudian melaporkannya ke Polisi, usai tertipu dengan barang dagangan pelaku yang ternyata tidak original .

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengatakan bahwa untuk asal mula barang ini dibeli dari salah satu gerai online, dengan harga Rp.900.000, dan kemudian jualnya kembali dengan pasaran 1.3 juta rupiah per unitnya.

Dalam kasus ini selain meringkus dua pelaku pada 27/02 ,team rajawali juga turut menyita 19 unit handphone Refurbished,dua buah dos kosong handphone, dan lebel segel,tambah Kompol Leonardo

Untuk kedua pelaku ZA dan MA dijerat dengan pasal 52 Jo apasal 32 ayat (1) UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dengan ancaman 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 dan pasal 63 jo pasal 8 ayat (1) huruf j dan pasal 9 ayat (1) huruf b UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah tutup Kasat Reksrim

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90