Polresta Gorontalo Kota Gelar Press Realese 20 TKP Pencurian Knalpot Motor

20 TKP Pencurian Knalpot Motor
banner 468x60

READ.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus pencurian knalpot motor yang meresahkan masyarakat. Sebanyak enam orang pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah diamankan enam orang terduga pencurian knalpot sepeda motor dengan identitas masing masing MTIM (22), ARH (16), NKL (17), RAN (19), ABST (17) dan RKH (19) semuanya warga kabupaten Bone bolango, Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota menggelar press realese (Rabu,31/7)


banner 468x60

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo, S.I.K.,dihadapan awak media menyampaikan bahwa ke enam yang diamankan sudah di tetapkan tersangka namun hanya 3 (tiga) orang yang dilakukan upaya paksa penahanan sementara 3 (tiga) orang lainnya dikenakan wajib lapor karena merupakan ABH (anak dibawah hukum) .

Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa dari hasil interogasi ada 20 tkp pencurian knalpot dan 1 tkp pencurian velg, namun hingga saat ini baru lima orang korban yang melapor.

“Jadi 20 tkp terebut 13 di wilayah kota Gorontalo, 4 di wilayah Kabupaten Gorontalo dandan 3 di wilayah bone bolango”, jelas Kompol Leonardo

Kompol Leonardo menuturkan bahwa kronologinya adalah para tersangka saling mengajak untuk melakukan Pencurian knalpot motor dengan istilah “MENJALANKAN MISI” , kemudian mereka berjalan mengendarai motor untuk mencari target berupa knalpot standart sepeda motor merk Yamaha Mio M3

Ditambahkan kasat reskrim ,setelah berhasil membuka knalpot maka mereka akan menjual knalpot tersebut kepada pengepul knalpot Lk. F.H dengan harga Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan uang tersebut akan digunakan oleh para Tersangka dan Pelaku Anak untuk kebutuhan sehari-hari.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan (satu) Buah Kunci Palang Ukuran 12 Mm dan 1 (satu) Unit Motor Merk Yamaha Mio M3 milik Tersangka MTIM , 1 (satu) Unit Motor Merk Yamaha Mio Sporty milik Tersangka RR, 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Beat FI milik Tersangka ABST serta 1 (satu) Buah Knalpot moo yamaha fino dan juga (satu) Buah Knalpot motor Yamaha M3 yang diamankan dari Lk. F.H (Pengepul Knalpot),jelas Kompol Leonardo

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya para pelaku di jerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara tutup Kompol Leonardo

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90