READ.ID – Kepolisian Resor Kota Gorontalo Kota melalui Tim rajawali Sat Reskrim baru-baru ini berhasil membekuk residivis pelaku pencurian handphone di kelurahan Tomulabutao Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo pada Selasa 04 Juni 2024
Melalui Press Release,Jumat (7/6) Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,MH mengatakan bahwa kedua pelaku AMK (27) dan RK (25) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di rutan Polresta Gorontalo Kota
Dijelaskan Kasat reskrim bahwa Kedua Pelaku pencurian diamankan di rumah kontrakan keluarga yang ada di Kelurahan Tomulabutao Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.
Kepada awak media yang hadir, Kompol Leonardo menuturkan, penangkapan pelaku spesialis pembobolan rumah warga ini berawal dari laporan Kepolisian yang dibuat korban pasca kejadian.
“Kejadiannya sabtu tanggal 18 mei 2024 sekitar pukul 04.33 wita di Kel. Tomulabutao Kec. Dungingi Kota Gorontalo,saksi melihat seseorang tidak dikenal melompat jendela dari rumah korban sehingga saksi langsung membangunkan korban yang merupakan pemilik rumah kemudian setelah korban mengecek di ruang tamu bahwa 1 unit handphone merek Iphone 13 Promax, 1 unit handphone merek Iphone XsMax dan juga tas yang berwarna hitam yang berisikan barang-barang milik korban sudah tidak ada”Jelas Kasat Reskrim
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, dibekuknya residivis pencurian ini bermula dari penyelidikan oleh team rajawali Polresta Gorontalo Kota,dimana ciri ciri pelaku mengarah pada AMK dan RK
Selain amankan pelaku,team rajawali juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Hp merk Iphone 13 Promax warna Graphite dengan, 1 (satu) buah Hp merk Iphone 13 Promax warna Sierra Blue 1 (satu) buah Hp merk Iphone XsMax warna Gold , 1 (satu) buah Hp merk Iphone Xr warna Merah,1 (satu) buah Apple watch series 7 45mm Starlight , 1 (satu) buah kartu tanda penduduk , 1 (satu) buah surat izin mengemudi, 1 (satu )Kartu ATM BCA, alat make-up dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk charles & keith
Ditambahkan Kompol Leonardo, untuk tersangka AMK merupakan residivis yang baru bebas pada 11 Mei 2024 sementara RK juga baru bebas pada Januari 2023,sementara untuk motif pencurian adalah masalah ekonomi dimana kedua Pelaku membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari hari
Dan atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.