READ.ID – Polresta Gorontalo Kota hingga saat ini belum menahan terduga pelaku tabrakan maut yang terjadi pada 14 Januari 2023 silam di depan Rumah Makan Domestique.
Dari pantauan dilokasi, keluarga korban Kamis (16/3) mendatangi satuan Lantas Polresta Kota Gorontalo guna menayakan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Safitriandi Uno, SH selaku Kuasa hukum dari keluarga korban trabrakan maut tersebut menuturkan bahwa, dari hasil pertemuan dari penyidik laka lantas Polresta Gorontalo Kota bahwa, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo (Tahap I).
“Dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) perkara, perkara sudah masuk tahap I ke Kejakasaan Negeri Kota Gorontalo,” kata Safitriandi Uno, SH, Kamis.
Namun yang patut disayangkan terduga pelaku yang juga diketahui sebagai Lurah di Tanggikiki Kota Gorontalo tersebut, tidak dilakukan penahanan.
“Padahal status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu penyampaian penyidik tadi,” tegas Safitriandi Uno, SH.
Dalam kesempatan itu juga, pihak keluarga memberikan waktu dan telah menyepakati agar Polresta Gorontalo menahan pelaku dalam kurun waktu 1 x 24 jam kedepan.
Adapun yang menjadi alasan dari penyidik tidak dilakukan penahanan karena penyidik tadi menyampaikan jika ada surat keterangan dokter bahwa pelaku tidak sehat.
“Selain itu penyidik juga menyampaikan jika mereka kekurangan anggota, sebab ada empat perkara yang sementara mereka tangani,” beber Rian.
Sebelumnya, pada Sabtu (14/1) terjadi kecelakaan maut disebabkan mobil dengan nopol DM-1740-EA hilang kendali hingga menabrak 3 unit motor dari arah berlawanan.
Pengendara Mobil DM-1740-EA bergerak dari arah utara ke selatan dijalan Arif Rahman Hakim, saat itu pengendara dalam kecepatan tinggi sehingga hilang kendali dan oleng ke lajur kanan serta menabrak 3 sepeda motor yang bergerak dari arah berlawanan.
Kejadian tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka ringan dan luka berat dan sementara satu orang meninggal dunia.