READ.ID – Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota amankan empat pria asal Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah yang hendak mengirimkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
Pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari tertangkapnya seorang pelaku berinisial FH, karena membawa paket mencurigakan yang dibalut dalam sebuah kardus. Polisi kemudian membuntuti FH, dan melakukan penggeledahan. Dimana, dari hasil penggeledahan, Polisi menemukan satu paket sabu.
“Awalnya si pelaku FH ini dibuntuti oleh team Rajawali karena membawa paket mencurigakan. Setelah dicegat dan digeledah, ditemukan satu paket sabu-sabu yang diselipkan dalam kardus,” ujar Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana.
Dari penangkapan FH, team Rajawali melakukan pengembangan lebih lanjut terkait asal mula barang haram tersebut. Dimana, dari pengakuan FH, barang tersebut didapatkannya dari seseorang yang berada di Kabupaten Parigi Moutong berinisial I.
“Jadi, FH ini mengaku barang tersebut didapatkannya dari seseorang di wilayah Sulteng berinisi I. Kemudian team melakukan pengembangan lanjut ke Kabupaten Parigi Moutong, dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial I yang diungkapkan FH,” tambah Kombespol Ade Permana.
Dari kedua tersangka ini, Polisi lagi-lagi menemukan satu pelaku lainnya berinisial RH, yang juga warga Kabupaten Parigi Moutong.
“Dari FH dan I ini, kami menangkap satu pelaku lainnya berinisial RH. Dimana, RH ini merupakan perantara pembayaran narkotika jenis sabu-sabu ini,” ujar Kombespol Ade.
Sementara itu, dijelaskan Kombespol Ade, RH berperan sebagai perantara pembayaran sabu-sabu yang dipesan oleh I, dengan total pembayaran sebanyak satu juta empat ratus ribu rupiah, kepada pelaku berinsial AH.
“Ini merupakan sindikat peredaran narkotika. Jadi, setelah mengamankan FH, I dan RH, ternyata barang bukti ini berasal dari AH. Kemudian team menjemput AH tepat di rumahnya,” ungkap Kombes Ade.
Dari penangkapan empat orang pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu-sabu, bong, timbangan digital dan pirek kaca.
Kini, keemapat pelaku sudah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota. Para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika, dengan ancaman dua belas tahun penjara.