Polresta Gorontalo Kota Ungkap Tiga Kasus TPPO Melalui Aplikasi Michat

Pengungkapan Kasus TPPO Melalui Aplikasi Michat

READ.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu satu pekan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas yang mencurigakan.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan aplikasi Michat untuk menjajakan korbannya.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup sederhana, mereka menawarkan jasa seks melalui aplikasi Michat dan kemudian mengatur pertemuan dengan para pelanggan,” ujar Kompol Leonardo.

Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2024 di sebuah hotel di Kelurahan Limba UI. Polisi berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial ARNM (19) beserta dua orang wanita yang menjadi korbannya.

Selanjutnya, pada tanggal 31 Oktober 2024, tim Satreskrim kembali melakukan penangkapan di sebuah kos-kosan di Kelurahan Dumbo Raya. Dalam operasi ini, empat orang berhasil diamankan, di antaranya satu orang mucikari dan tiga orang korban.

Penangkapan terakhir dilakukan pada tanggal 2 November 2024 di sebuah kos-kosan di Kecamatan Kota Selatan. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini.

Dari ketiga kasus yang diungkap, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap tindak pidana perdagangan orang. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi terjadinya tindak pidana ini,” tegas Kompol Leonardo.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version