READ.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri musnahkan lebih dari 50 kilogram narkotika jenis sabu. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di alat insenerator yang berada di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Rabu (18/12).
Total barang bukti yang dimusnahkan adalah 82,22 kilogram narkotika, adapula barang haram lain seperti 13,25 kilogram extacy,117 gram H5, 1 kilogram ketamine dan 191 gram codein yang diungkap pada September lalu.
Wadir Tidipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Siregar mengatakan pemusnahan ini sesuai pasal 91 UU No 35 Tahun 2009.
“Dominasi terhadap pengguna di Indonesia adalah Sabu, ekstasi, inex dan ampethamine,” Kata Kombes Pol. Krisno di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (18/12) usai musnahkan sabu tersebut.
Kombes Pol. Krisno juga mengatakan, barang bukti itu merupakan pengungkapan kasus yang dilakukan mayoritas di Sumatera dan wilayah pesisir lainnya.
“Ini jaringan internasional. Karena pesisir timur Sumatera biasanya digunakan untuk pelaku. Karena untuk produksi pabrik sangat jarang bisa produksi sebesar ini,” jelas Kombes Pol. Krisno.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 2 114 ayat 2.
“Bisa saja nanti pelaku dihukum mati atau dihukum penjara 20 tahun,” tegas Kombes Pol. Krisno. (RL/Read)