Polri ringkus pemilik Aplikasi Robot trading ilegal Ponzi

Aplikasi Robot trading
banner 468x60

READ.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap salah satu aktor utama tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menjelaskan aktor utama yang ditangkap yaitu berinisial AMA (31) yang ditangkap di salah satu hotel di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat


banner 468x60

“Satu sudah tertangkap (AMA), terang Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Minggu (23/01/22).

AMA (30) merupakan owner Robot Trading Evotrade. Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa uang dengan pecahan Dollar Singapura, uang rupiah, dan tiga handphone.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Keenam orang itu adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan berbeda.

“Ini perkara dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat juga. Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya,” terang Jenderal Bintang Satu.

Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan modus operandi kejahatan ini adalah, pelaku usaha distribusi menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan.

Dalam hal ini, dengan menerapkan sistem skema piramida, mereka menjanjikan bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2 persen sampai dengan 10 persen hingga 6 kedalaman.

“Selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri,” tutur lulusan Akabri tahun 1994.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop dan dua Handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90