Polri Segera Terbitkan DPO Kepada Dito Mahendra

Polri

READ.ID – Bareskrim Polri kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kedua kepada Dito Mahendra terkait dengan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan, pemanggilan kedua dilakukan lantaran Dito Mahendra absen pada sejumlah panggilan sebelumnya.

“Maka, penyidik telah membuat surat panggilan yang kedua kali, dan panggilan tersebut untuk besok, Selasa, 2 Mei 2023, pukul 10.00 WIB,” ujar Brigjen Pol. Ramadhan, Senin (1/5/2023).

Kendati demikian, Karo Penmas mengatakan hingga saat ini belum ada konfirmasi kehadiran, baik dari Dito Mahendra sendiri maupun tim kuasa hukum.

“Besok bila tidak hadir maka penyidik akan menerbitkan DPO, daftar pencarian orang, untuk yang bersangkutan,” tegas Brigjen Pol. Ramadhan.

Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian dari senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra statusnya tidak berizin atau ilegal. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi menilai Dito tak memiliki bukti legal soal kepemilikan senjata apinya.

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version