READ.ID – Polri mengaku terus berkoordinasi dengan KBRI di Manila dan KJRI di Davau City terkait kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal oleh tersangka AG. Koordinasi dilakukan melalui atase Kepolisian dan staf teknis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa Polri tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Filipina. Perlindungan terhadap WNI berhadapan hukum di luar negeri itu pun tetap akan diberikan.
“Polri menghargai proses hukum AG yang sedang berjalan oleh pihak Kepolisian Nasional Filipina terhadap AG terkait kasus dugaan. Kepemilikan senpi ilegal yang dilakukan oleh AG,” ujarnya, Selasa (17/1/23).
Sebelumnya, kepolisian membeberkan hasil pemeriksaan terkait penyelundupan senjata ilegal yang dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI) AG. Bersama Philippines Regional Intelligence Division, Mindanao Intelligence Task Group of Philippines Immigration (MITG), dan National Intelligence Coordination Agencies (NICA), Polri terus mendalami hal tersebut.
AG melakukan hal itu sebagai lapangan usaha dengan Papua sebagai pasarnya. Ia akan menawarkan senjata yang dipasok dengan harga yang tinggi.