READ.ID – Polisi mengungkapkan adanya oknum anggota Polisi yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal yang dilakukan di Kamboja.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, bahwa oknum anggota Polisi berinisial Aipda M berperan merintangi proses penyidikan.
“Oknum anggota Polri atas nama Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan,” ujar Kombes Pol. Hengki dikutip dari PMJ News, Kamis (20/7/23).
“Yaitu dengan cara menyuruh membuang Hp, berpindah-pindah tempat, pada intinya adalah menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” sambungnya.
Dalam kasus tersebut, total terdapat 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF, Aipda M, dan oknum anggota imigrasi berinisial AH.
Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa oknum anggota Aipda M turut menerima uang dari para tersangka yang terlibat dalam kasus TPPO penjualan ginjal itu.
“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku ini yang menyatakan yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” terangnya.
Atas perbuatannya, hukuman Aipda M diperberat dengan jeratan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice atau perintangan penyidikan).
“Kemudian satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama A. Ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan, yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Ini ancamannya ditambah 1/3 kalau penyelenggara ini di sini pasal-pasal pokok,” jelasnya.