READ.ID – Tim Sigaga Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga menggerebek dua penjual minuman keras (Miras) di bulan puasa, Rabu (29/04) sekitar pukul 22.00 Wita.
Dua penjual ini berinisial AD (40) warga Desa Hutadaa dan DT (24) warga Desa Bulota, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. Keduanya memperjualbelikan miras tersebut di warung mereka masing-masing.
“Kita mendapati mereka saat giat patroli Tim Sigaga. Patroli sendiri bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Telaga,” ujar Ketua Tim Sigaga, Aipda Rusdianto Talani.
Aipda Rusdianto mengatakan, petugas menyita sebanyak 12 botol miras jenis bir valentine dari tangan AD. Kemudian, 91 botol miras jenis cap tikus berukuran 600 Militer dari tangan DT.
“Giat ini juga dilakukan untuk menekan angka kriminalitas di Kabupaten Gorontalo khusunya di wilayah Hukum Polsek Telaga,” tuturnya.
Saat melakukan patroli, Tim Sigaga pun turut melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. Selain itu juga memberikan imbauan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kita langsung membawa sejumlah barang bukti miras tersebut ke Mapolsek Telaga,” ungkapnya. (Aden/RL/Read)