READ.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga gerebek dua warung yang menjual minuman keras (Miras) di
Kabupaten Gorontalo, Rabu (04/3).
“Miras kita sita dari hasil patroli tadi malam. Pertama, dari kios milik seorang berinisial AR di Desa Dulohupa, Kecamatan Telaga. Kedua, kita sita dari seorang berinisial AHD di Desa Hutadaa, Kecamatan Telaga Jaya,” ujar Kapolsek Telaga, Iptu Asnawi Makrun.
Kata Kapolsek, dari kios AR, Polisi menyita miras jenis Cap Tikus sebanyak 17 botol, sedangkan dari kios AHD, polisi sendiri mengamankan delapan botol Cap Tikus dan empat botol miras jenis kesegaran.
“Setiap botol berisi miras 600 Mililiter. Kita telah mengamankanya. Kita juga telah buat tanda terima dari penyitaan miras tersebut,” katanya.
Kapolsek Iptu Asnawi Makrun juga menegaskan, setiap kios yang ada di Gorontalo hendaknya tidak lagi memperdagangkan minuman keras.
“Kita akan rutin terus melaksanakan patroli demi keamanan masyarakat. Hal ini juga untuk ketentraman kita bersama. Polisi ada untuk masyarakat. Kami juga berharap ada kerjasama dari semua pihak,” pungkasnya.
Terkait dengan barang bukti miras, kini telah diamankan di Mapolsek Telaga. Untuk diketahui, kegiatan Patroli Polsek Telaga selesai pada Pukul 23.30 Wita. Selanjutnya, personel kembali ke Mapolsek Telaga setelah situasi aman dan terkendali. (Aden/RL/Read)