READ.ID – Tim SIGAGA Polsek Telaga tangkap dua warga saat melakukan transaksi atau jual/beli minuman keras (miras) di Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Kamis (19/3) sekitar Pukul 23.00 Wita.
“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut akan ada transaksi miras. Tim Sigaga langsung merespon laporan itu. Benar, di sana, tepatnya di kompleks Gelanggang 23 Januari kami mendapati dua orang yang akan menjual miras kepada salah seorang warga,” ujar Kapolsek Telaga Iptu Asnawi Makrun.
Diketahui penjual miras berjenis Cap Tikus tersebut berinisal RM (22) dan RS. Keduanya tercatat sebagai warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Sementara calon pembeli miras berinisal
SM warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
“Miras yang akan diperjualbelikan itu sebanyak 48 botol berukuran 600 Mililiter. Miras itu terisi di dalam dua dos aqua,” kata Kapolsek Iptu Asnawi.
Selanjutnya, kata Kapolsek, Tim SIGAGA langsung menyita minuman dan memberikan surat tanda penerimaan kepada pemilik. Kemudian tim membawa minuman keras tersebut bersama kedua lelaki ke Mapolsek Telaga.
“Berdasarkan keterangan penjual minuman keras, katanya miras jenis cap tikus tersebut berasal dari Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh
Kepala Tim Sigaga, Aipda Rusdianto Talani dan didampingi anggota tim lainya, yakni Brigadir Ahmad kamaru, Brigadir Mamad Abdullah, dan Briptu Cahyo Anggoro. (Aden/RL/Read)