banner 468x60

Positif Covid-19 tetapi OTG, Apakah Wajib Puasa?

Positif COVID-19 Puasa

READ.ID – Ketua bidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan orang yang positif Covid-19 tetapi tanpa gejala atau OTG tetap wajib puasa.

Ia menyebut tak serta merta orang yang terpapar Covid-19 tidak berpuasa, melainkan harus dilihat kondisi fisiknya.

“Kalau orang positif Covid-19 tapi tidak terdampak kondisi fisiknya, dia tetap puasa. Misal, terpapar Covid tapi OTG atau tidak terganggu secara fisik, maka puasa baginya tetap wajib,” kata Asrorun dalam webinar daring, Selasa (13/4/2021).

Akana tetapi, kata dia, jika berdasarkan hasil diagnosa dokter, seseorang positif Covid dan mengalami gejala hingga bisa memperburuk keadaannya jika berpuasa maka puasa tidak lagi menjadi wajib.

“Boleh tidak puasa, maka nanti di-qada (ganti) saat dia sudah sembuh,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa puasa Ramadan bukan jadi penghalang untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Asrorun justru mengimbau agar umat muslim menjadikan puasa Ramadan sebagai momentum terbaik untuk memutus mata rantai oenularan virus corona dengan ikhtiar lahiriyah dan juga ikhtiar batiniah.

Salah satu usaha yang bisa dilakukan dengan ikut serta dalam program vaksinasi.

“Kegiatan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. Karena secara fiqih yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan menyampaikan material ke dalam rongga sampai ke perut,” jelasnya.

Pemberian vaksinasi Covid-19 secara injeksi atau suntikan jadi pertimbangan MUI program tersebut tidak membatalkan puasa.

Sehingganya masyarakat tetap bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 pada siang hari. Namun, kata dia, kalau vaksinasi lewat mulut, diteteskan, itu membatalkan puasa.

“Namun, kan, praktik pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan tidak dengan tetes mulut, tetapi dengan injeksi,” jelasnya.

Ia menambahkan praktik vaksin Covid-19 dibolehkan secara syar’i

“Tinggal bagaimana ketahanan fisiknya ini hasil skrining yang dilakukan oleh tenaga kesehatan apakah dia layak atau tidak untuk menjalankan vaksinasi,” paparnya.

(Aden/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60