READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dapat memahami aturan-aturan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah untuk Pilkada di daerah itu sebanyak Rp19 miliar.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Pohuwato, Rinto Ali, saat penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) tata cara pelaporan keuangan dana hibah bagi badan Adhoc untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, yang diikuti 39 PPK terdiri dari ketua dan masing-masing sekretariat, Selasa (4/8).
“Sebelumnya KPU bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah melaksanakan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), addendum kedua dengan anggaran sebesar Rp19 miliar. Kesepakatan ini tertuang pada NPHD nomor 100/PEM-PHWT/10/VI/2020, 408/PR.07-SD/7504/KPU.Kab/VI/2020,” ujar Rinto.
Sehingga menurut Rinto, kesuksesan Pilkada 9 Desember 2020 nanti tidak hanya dalam proses penyelenggaraannya, akan tetapi terletak juga pada bagaimana anggaran dana hibah tersebut digunakan dan mampu dipertanggungjawabkan dengan baik sesuai regulasi yang ada.
Sementara itu, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pohuwato, Iskandar Alulu, berpesan bagi seluruh badan adhoc untuk dapat mematuhi semua peraturan dalam penggunaan dana hibah tersebut.
“Karena penggunaan keuangan yang bersumber dari APBD maupun APBN wajib dipertanggung jawabkan. Diharapkan, suksesnya Pilkada diikuti juga oleh sukses keuangan dan administrasinya,” tandasnya. (RL/Read)