READ.ID,- Harapan Hana Hasana bisa meraih dua kursi di DPR RI pada perhelatan Pemilu 2019, sepertinya tinggal menjadi kenangan. Diduga tindak pelangaran pemilu yang menjeratnya, terpaksa harus Ia jalani dengan legowo.
Sempat menjabat dua periode di DPD RI, sebagai landasan untuk mendulang suara pada pemilu tahun 2019 ini.
Penyataan yang diungkapkan Hana pada akhir Bulan Januari lalu itu saat konferensi pers di Mall Gorontalo, sepertinya tinggal menjadi mimpi belaka.
Sebab Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar menegaskan Minggu (71/3/2019), Hana terbukti kuat melanggar Pasal Pasal 523 ayat 1 Junto pasal 280 Ayat 1 huruf c.
Dimana terbukti memberikan sesuatu, ketika menggelar kampanye di Kelurahan Bulotada’a Barat Kecamatan Sipatana.
“Ancamannya dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Kalau ketentuan pasal 285 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, mengarah pada KPU apabila bersangkutan terbukti atas pelanggaran yang dilakukan, maka menjadi dasar KPU melakukan dua hal, mencoret bersangkutan dari daftar calon tetap dan daftar calon terpilih,” jelas Jaharudin.
Tidak hanya itu tambah Jaharudin, dugaan kasus ini sudah dilimpahkan ke Polda Gorontalo, dan sekarang tinggal menunggu penaikan status tersangka terhadap Hana.
“Perkara ini tidak hanya ditangani oleh Bawaslu, namun melibatkan unsur Polri dan Kejaksaan Tinggi Negeri Gorontalo, yang tergabung dalam Centra Gakumdu,” tutup Jaharudin.****