Presiden Jokowi Naikkan Gaji Pokok TNI-Polri di Tahun 2024

Gaji Pokok TNI-Polri Naik
banner 468x60

READ.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji pokok personel TNI dan Polri di 2024 pada Selasa (30/1/24).

Kenaikan gaji pokok itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


banner 468x60

Adapun gaji terendah untuk anggota TNI Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000. Sementara gaji tertinggi Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500.

Sementara, untuk gaji anggota polri terendah didapat Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300. Sedangkan, tertinggi Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500.

Kemudian, untuk ASN terendah didapat Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600. ASN mendapat upah tertinggi dengan Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90