READ.ID- Presiden Jokowi mengaku telah memerintahkan Kapolri agar selektif terkait banyaknya pelaporan UU ITE. ” Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati hati,” ujar Presiden Jokowi dalam akun @jokowi yang di tulis beberapa jam yang lalu.
Presiden mengaku mengetahui kalau belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya.
Menurut Presiden semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika dan produktif.
” Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi,” tambah Presiden.
Presiden juga menegaskan tidak tertutup kemungkinan menghapus pasal karet dalam UU ITE. ” Hapus pasal pasal karet yang multitafsir yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” tegas Presiden Jokowi.