Presiden Tolak Sejumlah Substansi Berpotensi Kurangi Efektivitas KPK

RUU KPK
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). (Antarafoto)

READ.ID – Presdien Joko Widodo menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap beberapa substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK.

“Yang pertama, saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. “KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” tegasnya Presiden.

Yang kedua, Presiden juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja.

Menurut Presiden, penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya.

“Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” ujarnya.

Yang ketiga, Presiden Jokowi juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan, karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.

Yang keempat, Presiden Jokoi juga tidak setuju perihal pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain.

“Tidak, saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” tegas Presiden.

Kepala Negara mengaku telah mempelajari dan mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan dari masyarakat, pegiat antikorupsi, dosen, dan mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemuinya terkait usul inisiatif DPR RI untuk RUU KPK. (ContentCreator)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version