banner 468x60

Prof Jimly Asshiddiqie Minta Nurdin Halid Segera Jalin Komunikasi Dengan Pemerintah, Pasca Menang Gugatan Di PTUN Terkait Dekopin

Prof Jimly Asshiddiqie

READ.ID – Pakar hukum tatanegara Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie meminta Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid segera menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah terkait putusan PTUN Jakarta.

Dengan komunikasi yang baik, mantan Ketua Mahkamah Kontitusi RI itu berharap Presiden Joko Widodo akan mendapat informasi yang benar sehingga bisa segera mengakhiri dualisme Dekopin yang sudah berlangsung setahun. Berakhirnya dualisme akan meningkatkan kinerja Dekopin dalam mendukung Pemerintah memulihkan perekonomian nasional.

Hal itu dikatakan Jimly menanggapi kemenangan Nurdin Halid atas gugatannya kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan RI Kementerian Hukum dan HAM yang dikabulkan majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Dalam putusannya, hakim menyatakan tidak sah surat tergugat Nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 12 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang diterbitkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Sri Untari Bisowarno.

“Putusan hakim PTUN ini kiranya menjadi momentum bagi pemerintahan Jokowi untuk segera mengakhiri masalah yang membelit Dekopin selama setahun ini. Masih banyak persoalan yang harus dikerjakan Pemerintah bersama koperasi di masa sulit akibat pandemi Covid-19 ini. Jadi, misi besar Dekopin sebagai wadah Gerakan Koperasi Indonesia jangan tergerus oleh kisruh yang tidak produktif ini,” ujar Jimly Asshiddiqie.

Kuasa Hukum Dekopin Muslim Jaya ButarButar mengatakan, surat Dirjen tersebut selama ini dijadikan ‘alat legalitas’ oleh Sri Untari Bisowarno yang mengaku-ngaku sebagai ketua umum Dekopin.

Pertimbangan hukum dari hakim, tergugat Dirjen Peraturan Perundang-undangan RI tidak berwenang menerbitkan Surat Nomor : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum Dekopin (Sri Untari Bisowarno).

“Berdasarkan putusan PTUN Jakarta tersebut, maka Dr. Sri Untari Bisowarno secara hukum dalam bentuk apa pun tidak berhak menyebut dirinya selaku Ketua Umum Dekopin. Dengan adanya putusan PTUN itu pula, maka jelas dan terang Ketua Umum Dekopin adalah H.A.M. Nurdin Halid yang terpilih secara aklamasi dalam forum Munas Dekopin di Makassar tanggal 11-14 November 2019. Karena itu, kami berharap Presiden RI Joko Widodo segera menerbitkan Surat Keputusan Presiden tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin yang diputuskan dan disahkan dalam Munas tersebut,” demikian Muslim ButarButar dalam keterangan tertulis (12/1/2021).

Prof Jimly mengapresiasi putusan hakim PTUN Jakarta. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu juga mensyukuri putusan hakim yang obyektif sehingga diharapkan bisa mengakhiri dualisme Dekopin yang tidak produktif di tengah situasi dan kondisi negara bangsa menghadapi berbagai tantangan.

“Kita patut mensyukuri karena putusan ini menunjukkan bahwa yang benar adalah benar, yang salah adalah salah. Saya berharap, Presiden Jokowi mendapatkan informasi yang benar tentang masalah Dekopin ini. Jangan sampai masalahnya berlarut-larut. Ini kan masalah kecil di tengah banyak masalah dan pekerjaan yang harus diselesaikan oleh pemerintahan Jokowi di masa serba sulit sekarang ini akibat pandemi Covid-19 dan berbagai bencana alam,” kata Prof. Jimly yang juga Ketua Dewan Penasehat Dekopin periode 2019 – 2024.

Karena itu, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum periode 2012-2017 itu meminta kepada Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid untuk segera melakukan komunikasi dan kerjasama yang baik kepada Pemerintah. Menurutnya, komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Pemerintah sangat penting untuk segera mengakhiri konflik dengan menerbitkan SK Presiden tentang Perubahan Anggaran Dasar Dekopin hasil
Munas tahun 2019 yang lalu.

“Setelah putusan PTUN ini, Nurdin Halid selaku ketua umum Dekopin harus menjalin komunikasi yang baik dan kerjasama yang kontruktif dengan pemerintah. Itu penting agar Pemerintah mendapatkan informasi yang benar dan utuh sehingga masalahnya segera diakhiri. Saya juga berharap Presiden menerima Dekopin di Istana.

Selain melaporkan persiapan Hari Koperasi tahun 2021, perlu ada dialog yang baik dengan Presiden agar Gerakan Koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat bisa memberikan kontribusi yang nyata dan optimal dalam kerangka pemulihan ekonomi nasional,” ujar Prof. Jimly, penulis sejumlah buku ‘Konstitusi’ seperti Green Constitution, Konstitusi Ekonomi, Konstitusi Sosial, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, dan Konstitusi Keadilan Sosial.

Di sisi lain, Prof Jimly juga meminta Nurdin Halid untuk merangkul kembali kubu Sri Untari. Putusan hakim PTUN dijadikan momentum untuk melakukan dialog lanjutan yang sempat macet karena adanya gugatan di PTUN. Inilah saatnya, kata Jimly, Dekopin melakukan konsolidasi nasional.

“Saya berharap, dengan putusan PTUN ini tidak ada yang merasa dikalahkan. Mari bermusyawarah. Ajak Sri Untari untuk dialog lanjutan yang sudah dibangun sebelum gugatan PTUN. Itulah filosofi Pancasila. Saya mengajak semua aktivis Koperasi untuk bersatu membangun dan membantu koperasi- koperasi kita yang menghadapi kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini,” kata Jimly yang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Leiden, Belanda.

Sementara itu Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid, didampingi pengacara Muslim Jaya ButarButar dan Sekjen Dekopin Pahlevi Pangerang, memberikan keterangan kepada wartawan usai menerima putusan PTUN Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Menanggapi permintaan Prof Jimly, Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid menyatakan siap melakukan komunikasi dan kerjasama dengan Pemerintah, khususnya melalui Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto. Dengan keluarnya putusan PTUN ini, kata Nurdin Halid, pihaknya akan segera berkomunikasi intensif lagi dengan Menkop dan UKM Teten Masduki.

“Saya sesungguhnya sering berkomunikasi dengan Menteri, Pak Teten. Sebelum saya mau menggugat surat berisi Pendapat Hukum Dirjen Perundang- undangan, saya pun melaporkan kepada Pak Teten. Beliau mendukung rencana tersebut agar persoalannya menjadi terang-benderang sehingga masalah dualisme ini bisa diakhiri. Dengan adanya putusan PTUN ini, maka dalam waktu dekat saya pasti menghadap Menkop lagi,” ujar Nurdin Halid.

Nurdin Halid mengatakan, dalam beberapa kali pertemuan dengan Pengurus Dekopin, Menkop Teten Masduki menyampaikan bahwa naskah Perubahan Anggaran Dasar tersebut sudah dikirimkan kepada Presiden. Namun faktanya, SK Presiden belum juga turun. Di tengah penantian SK Presiden tersebut, cerita Nurdin Halid, justru keluar surat Pendapat Hukum dari Dirjen Perundang- undangan yang dipakai sebagai alat legitimasi oleh oknum tertentu yang menyebut dirinya sebagai Ketua Umum Dekopin.

“Putusan PTUN Jakarta menyatakan surat Pendapat Hukum Dirjen Perundangan-undangan tidak sah. Seperti harapan Prof Jimply, saya pun berharap, Pak Teten dan pihak Istana akan merespons putusan PTUN ini sehingga masalah dualisme Dekopin yang tidak produktif ini segera berakhir,” ujar Nurdin Halid.

Selain melaporkan putusan PTUN, Nurdin Halid juga akan menyampaikan kepada Pemerintah melalui Menkop dan UKM Teten Masduki beberapa program agenda penting Dekopin tahun 2021, termasuk permintaan Prof Jimly agar segera meminta waktu beraudiensi dengan Presiden.

“Permintaan Prof Jimly pasti segera kami konsultasikan dengan Pak Teten Masduki maupun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Audiensi dan dialog dengan Presiden Jokowi memang sangat penting agar Gerakan Koperasi Indonesia mendapat arahan lebih jelas dan tegas dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah ancaman wabah Covid-19 yang berkepanjangan. Tentu kami juga akan melaporkan kepada Presiden rencana perayaan Hari Koperasi 12 Juli 2021,” kata Nurdin Halid.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60