Program Bebas Denda PKB dari Pemprov Jatim Tembus Rp 26 Miliar

Bebas Denda PKB

READ.ID – Selama pandemi Covid-19 periode 3 April – 31 Juli 2020, program Diskon dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mencapai Rp 26 miliar di kota Blitar.

Hal ini diungkap Nur Indah Lestari, bagian Pengolahan Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) di Samsat Blitar Kota kepada read.id Rabu (16/9/2020).

Nur Indah menjelaskan, bahwa program diskon dan bebas denda PKB selama pandemi Covid-19 ternyata berpengaruh terhadap para wajib pajak di Kota Blitar.

“Namun begitu, pendapatan telah mencapai target yang ditentukan,” tutur Indah.

Sementara, jumlah Total SKP untuk kendaraan roda 2 dan roda 4 sebanyak 78.000 kendaraan, serta total pendapatan hampir Rp 26 miliar.

“Sehingga nilai total diskon sebesar Rp 3,4 miliar, selama periode tersebut,” terang Indah.

Lebih lanjut ia mengatakan, capaian ini signifikan setelah batas waktu diperpanjang satu bulan, dari semula 31 Juli 2020 menjadi sampai 31 Agustus 2020. Yang mana, pemberian diskon PKB sebesar 15% untuk kendaraan roda 2 dan 5% untuk roda 4, serta bebas denda PKB dan BBNKB.

Bahkan, kata Indah, dari program peduli Covid-19 ini, UPT Bapenda Provinsi Jatim di Blitar masuk peringkat 10 besar hasil dari Samsat Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.

Setelah program diskon dan bebas denda selama pandemi Covid-19, Pemprov kembali memberlakukan Pemutihan Pajak Daerah. Yakni Bebas BBN 2 dan Bebas Sanksi Administratif mulai 1 September 2020 – 28 November 2020.

Program ini pun juga selalu mendapat respon positif dari masyarakat, terbukti setiap tahunnya bisa meningkatkan pendapatan pajak hingga lebih dari 50% dibanding kondisi tidak ada pemutihan pajak.

Ia menambahkan, selama periode 1 – 14 September 2020 ini saja, sudah tercatat sebanyak 372 Surat Ketetapan Pajak dan pendapatan mencapai Rp 253 juta.

“Nah, untuk mengantisipasi antrean panjang atau penumpukan warga di Samsat Blitar Kota akan ada penambahan loket, serta tidak membatasi jam pelayanan sampai jam 24.00 Wib,” pungkas indah.

(Jun/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version