KOTAMOBAGU, READ.ID – Inovasi pelayanan administrasi kependudukan kembali dihadirkan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu melalui program “Pak Capil Keliling.” Program ini merupakan upaya nyata untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan sah, tanpa harus mengeluarkan biaya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, Roy Paputungan, menyatakan bahwa layanan Pak Capil Keliling ini dihadirkan sebagai solusi bagi warga yang masih belum memiliki dokumen kependudukan. Program ini akan memberikan kemudahan dengan cara yang lebih efisien dan aksesibilitas tinggi, menjangkau langsung masyarakat di empat kecamatan, dimulai dari Kecamatan Kotamobagu Selatan.
“Dengan layanan ini, kami menargetkan agar seluruh warga yang belum memiliki KTP, yang persentasenya masih sekitar 4 persen dapat segera memilikinya. Setiap tahun, jumlah wajib KTP bertambah seiring dengan penduduk yang mencapai usia 17 tahun. Kami ingin memastikan bahwa sebelum Pilkada, seluruh warga sudah memiliki identitas kependudukan yang sah,” ungkap Roy.
Pj Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta, juga menegaskan pentingnya memiliki dokumen kependudukan dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, dokumen seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta pernikahan, tidak hanya sekadar identitas, tetapi juga menjadi kunci utama dalam mendapatkan berbagai layanan yang disediakan pemerintah.
“Dokumen administrasi kependudukan adalah fondasi utama dalam mendukung setiap pelayanan pemerintah. Selain memberikan kejelasan identitas dan status hukum, dokumen ini juga menjamin akses ke layanan kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial,” jelas Abdullah.
Program Pak Capil Keliling ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam mempermudah masyarakat mengurus dokumen kependudukan. (*)