READ.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Labrak Pohuwato mempertanyakan ketidak jelasan proses hukum dari Polres Pohuwato yang menyita tiga alat berat berupa excapator yang lepas begitu saja dengan dalih pinjam pakai barang bukti.
LSM Labrak Pohuwato , Soni Samoe menjelaskan, tiga alat berat tersebut disita Polres Pohuwato karena beroperasi secara ilegal atau tidak berizin. Diantaranya, Excapator yang digunakan merupakan bantuan dari Kementerian Perikanan, namun justru untuk membabat mangrove di kawasan Hutan Lindung yang berada di Wilayah Wanggarasi Kabupaten Pohuwato.
Beberapa waktu kemudian polres Pohuwato juga menahan alat berat lainnya yang terindikasi dialihfungsikan tanpa hak dengan beroperasi di areal galian C tanpa izin, bahkan areal pertambangan emas ilegal. Pada Kasus itu diduga melibatkan seorang Kapolsek Di Pohuwato.
“Kami sebenarnya sudah membuat laporan ke Polres Pohuwato karena tidak berizin. Jadi semuanya ada 3 alat berat yang disita namun dilepas begitu saja tanpa diproses hukum, Tuturnya.
Menurutnya, pengembangan kasus yang ditangani Polres Pohuwato tersebut dianggap tidak jelas dan tidak prosedural. Harusnya ada gelar perkara hingga penetapan tersangka dari pihak kepolisian.
“Ada beberapa penegakan hukum yang tebang pilih dan diskrimnasi. Seharusnya pihak kepolisian memproses hukum kasusnya,” Tegas Soni.
Untuk mengawal Kasus itu, Pihak LSM Labrak Pohuwato rencananya hari ini akan melakukan unjuk rasa ke kantor DPRD Kabupaten Pohuwato hingga ke Polres Pohuwato.
“Jadi kami hari ini akan melakukan unjuk rasa untuk mengawal kasus ini ke Polres Pohuwato dan meminta DPRD untuk menghearing kasus ini karena sesuai ketentuan hukum berlaku,” Tandasnya.
Sementara Kapolres Pohuwato, AKBP Agus Widodo saat dikonfirmasi lewat telpon seluler , Senin ( 26/8) belum bisa memberikan keterangan terkait penyitaan sejumlah alat berat yang digunakan beroperasi secara ilegal.
” Nanti ada konferensi pers sebentar sore,” Singkatnya.