READ.ID – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo minta proses Pendaftaran Peserta Didik Baru ( PPDB ) mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2020.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV, Sofyan Puhi, saat melakukan kunjungan bersama jajaran Komisi IV DPRD Provinsi di SMA I Telaga, Kabupaten Gorontalo, Selasa (09/06).
“PPDB di Gorontalo harus mengacu pada Permendikbud yakni menjalankan sistem rayonisasi, memperhatikan prestasi siswa, perpindahan orang tua, dan terakhir mengakomodir siswa yang kurang mampu,” tuturnya.
Kata Koordinator Komisi IV ini, untuk proses pendaftaran di SMA 1 Telaga, ada yang berbasis online dan offline atau manual.
Sesuai Permendikbud sendiri, kata Sofyan, itu sudah sesuai aturan. Karena mekanisme penerimaan siswa baru juga menyesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.
“Tidak masalah, dilakukan secara online atau ofline, keduanya bisa. Kalau sistem online macet, maka harus mengadakan penerimaan siswa secara offline,” ucapnya.
Menurut Politisi Nasdem ini, pihak sekolah wajib melaksanakan proses PPDB berdasarkan Permendikbud tersebut. Pada perekrutan juga, pihak sekolah diminta untuk mengakomodir semua kalangan tanpa tebang pilih.
“Saya harap aturan ini bisa dilaksanakan sebagai acuan PPDB. Semua sekolah, tidak terkecuali dan harus melaksanakan aturan tersebut,” pungkas Sofyan. (Adv/Aden/RL/Read)