READ.ID – Provinsi Gorontalo menempati peringkat ke empat konsumsi minuman keras (miras) di Indonesia. Hal ini berdasarkan rilis survey dari Badan Pusat Statistik (BPS) Gorontalo dan tim Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo tahun 2019.
Berkaitan hal tersebut, Kapolda Gorontalo Brigjen Pol. Wahyu Widada menegaskan, peredaran minuman keras di Provinsi Gorontalo sudah cukup memprihatinkan. Sehingganya, pihaknya terus berkomitmen untuk memutus jaringan peredaran miras di Gorontalo. Sebab, kata Wahyu, Miras menyebabkan seseorang melakukan tindakan kriminal.
“Untuk itu kita harus terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku baik pengedar maupun penjual serta pemasok minuman keras melalui kerja sama lintas sektoral, guna memutus mata rantai peredaran miras melalui jalur darat, laut dan udara,’ Ujar Wahyu saat melakukan pemusnahan belasan ribu liter minuman keras (Miras) yang merupakan hasil operasi Otanaha selama tahun 2019, di halaman parkir Mapolda Gorontalo, Kamis (19/12).
Lanjut Kapolda, selama tahun 2019, pihak Polda Gorontalo berhasil
mengamankan 17.094 liter miras jenis cap tikus dan 5.568 botol minuman beralkohol berbagai merek, yang kemudian dimusnahkan dengan cara dicebur ke dalam lubang tanah dan dipecahkan menggunakan alat berat.
“Penyelundupan Miras jenis cap tikus ini akan diedarkan di wilayah Provinsi Gorontalo hingga akan dibawa ke wilayah Kalimantan melalui pelabuhan Gorontalo. Saya sudah mengintruksikan kepada semua jajaran agar mencegah pengedaran miras,” tandas mantan Wakapolda tersebut. (Wahyono/Read)