READ.ID – Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo diperpanjang hingga Minggu 31 Mei 2020. Pada pemberlakuan PSBB tahap kedua, batas waktu aktifitas masyarakat yang sebelumnya dari 06.00-17.00 Wita diubah menjadi pukul 06.00 WITA hingga 19.00 WITA.
Hal ini diumumkan oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibe melalui siaran langsung di laman Facebook Humas Gorontalo Prov, Selasa (19/05/2020).
“Setelah melakukan rapat pembahasan dan mendengarkan saran serta masukan dari seluruh bupati dan walikota serta unsur forkopimnda se Provinsi Gorontalo, maka hasil rapat tersebut menyepakati untuk melanjutkan pemberlakuan PSBB tahap kedua. Terhitung mulai tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020,” beber Rusli.
Meski menurut kajian tim crisis centre UNG selama PSBB tahap pertama pergerakan orang masuk dan aktifitas didalam wilayah Gorontalo mengalami penurunan, namun situasi Gorontalo masih mengkhawatirkan. Ini karena belum melewati kisaran waktu 50 hingga 60 hari yang merupakan puncak penularan virus Covid-19.
“Terhitung sejak kasus pertama pada 10 April 2020, Gorontalo diperkirakan masih akan mengalami peningkatan yang signifikan jika tidak dilakukan langkah antisipatif untuk menahan laju penyebaran kasus di tengah-tengah masyarakat,” lanjut Rusli.
Selain itu, seluruh pelaku usaha yang masih menjalankan usahanya akan di atur dengan merujuk pada protokol kesehatan yang berlaku.
“Saya minta terus dilakukan pembinaan oleh bupati dan walikota melalui dinas terkait. Untuk memastikan para pelaku usaha menyiapkan sarana prasarana sepertu tempat cuci tangan, hand sanitizer serta membuat penanda jarak antar pelanggan. Membatasi jumlah pelanggan yang masuk agar tidak berdesak-desakan. Tegas tidak melayani pelanggan yang tidak menggunakan masker dan secara rutin melakukan disinfeksi di tempat usahanya,” jelasnya.
Bagi masyarakat Gorontalo yang saat ini ada diluar daerah dan berniat mudik ke Gorontalo, Rusli meminta untuk mengurungkan niatnya. Sejak PSBB tahap pertama hingga tahap kedua akses masuk baik darat, laut maupun udara akan tetap ditutup.
Ia menginginkan seluruh elemen memastikan pelaksanaan PSBB tahap kedua ini mampu menekan angka penyebaran virus corona di Gorontalo secara efektif.
Rusli menambahkan, seluruh peraturan telah diatur dalam peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Gubernur nomor 15 tahun 2020.
Berikut peraturan Gubernur Gorontalo (Pergub) Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan nomor 15 tahun 2020, tentang Pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penaganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Silakan lihat pedomannya melalui link di bawah ini:
https://drive.google.com/file/d/1fbc76aX2aIeuNwcAMnyMQ2pkEbxZ3XkY/view
https://drive.google.com/file/d/12iX2kApgV8eZPjQJSMSYBuZpomUJdTwL/view
(RL/Read/Pemprov)