READ.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara telah secara resmi mengumumkan pembentukan ulang badan ad hoc, yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Pembentukan ulang ini dilakukan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024. Pengumuman ini dikeluarkan pada hari Jumat, 7 Maret 2025.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perselisihan hasil pemilihan yang sebelumnya telah dilaksanakan.
Dalam pengumuman resmi yang bernomor 57/PP.04.2-Pu/7505/2025, KPU Gorontalo Utara menjelaskan bahwa proses pengangkatan kembali anggota PPK, PPS, dan KPPS akan didasarkan pada hasil evaluasi kinerja.
Evaluasi kinerja ini akan berlangsung mulai dari tanggal 7 hingga 16 Maret 2025. Beberapa aspek penting yang akan menjadi pertimbangan dalam evaluasi ini meliputi, Pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan, Kesesuaian penggunaan anggaran, Koordinasi di setiap tingkatan.
Hasil dari evaluasi ini akan menentukan apakah anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah bertugas sebelumnya akan direkomendasikan untuk diangkat kembali atau tidak.
KPU Gorontalo Utara berencana untuk mengumumkan hasil evaluasi kinerja ini pada tanggal 18 hingga 20 Maret 2025.
Jika dalam proses evaluasi ditemukan adanya kekurangan jumlah anggota PPK, PPS, atau KPPS, KPU akan melakukan pemenuhan kebutuhan dengan memprioritaskan calon yang telah lolos seleksi sebelumnya, baik dalam tahap administrasi maupun seleksi tertulis pada Pemilihan Tahun 2024.
Jika kekurangan masih ada, KPU dapat menunjuk calon dari luar daftar pendaftar sebelumnya.
Dengan pengumuman ini, KPU Gorontalo Utara menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa proses PSU akan berlangsung dengan mekanisme yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.