READ.ID – Kuasa Hukum PT Gorontalo Minerals (GM) Duke Ari Widagdo menegaskan jika, Koperasi Tindaho yang sudah menjalin kerjasama dengan PT GM, dilarang keras mengelola material tambang Batu Hitam.
Pernyataan itu ditegaskan Ari saat menggelar konforensi Pers dengan sejumlah media Sabtu (29/7).
“MOU antara PT GM dengan Tindaho hanya sebatas sewa alat berat, tidak untuk pengelolaan ataupun penjualan Batu Hitam,” Kata Ari selaku ketua tim Kuasa Hukum PT GM.
Terkait adanya imbauan yang dilakukan oleh Koperasi Tindaho, ia menegaskan PT GM sudah secara tegas menegur kebijakan Koperasi Tindaho agar tetap pada isi perjanjian yaitu sewa alat berat.
“Untuk mafia tambang Batu Hitam yang dijual secara ilegal, yang pasti kami akan segera melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian,” tambah Ari.
Ari menambahkan juga jika pihaknya beberapa hari lalu kita sudah rapat dengan pihak manajemen PT Gorontalo Minerals, untuk menindak lanjuti persoalan Batu Hitam.
PT GM sudah mengindentifikasi satu persatu para cukong atau bandar tambang Batu Hitam, dan hal ini pun sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
“Buktinya baru-baru ini kami sudah melakukan kerjasama antara PT GM dengan Polda Gorontalo, khususnya menyangkut aset milik PT GM,” tegasnya.
Pihaknya menambahkan, ada beberapa kasus mengemuka terkait temuan Batu Hitam di Gorontalo, diantaranya yang lagi menghangat yaitu temuan dua peti kemas berisi Batu Hitam.
Serta adanya masyarakat Tapa yang menemukan lokasi gudang penimbunan Batu Hitam ilegal, kurang lebih sekitar 731 karung.