Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan di Gorontalo Diberi Hukuman

Hukuman Pelanggar Protokol

READ.ID – Puluhan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 terjaring razia dari aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Gorontalo, Selasa (15/09/2020).

Sebanyak 42 orang pelanggar yang tidak menaati protokol kesehatan diberi hukuman menyapu, serta sanksi teguran lisan dan tertulis.

“Kami lakukan ini sebagai implementasi dari diterbitkannya Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang pemberian sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Selain kami suruh untuk menyapu, para pelanggar ini juga sudah kami beri sanksi teguran lisan maupun tertulis,” ucap Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo, Sudarman Samad.

Operasi gabungan diikuti oleh 32 orang anggota Satpol PP, 65 orang dari unsur kepolisian dan 21 orang dari TNI. Para petugas tersebut menyasar lokasi-lokasi seperti simpang empat masjid Baiturahim, simpang empat Mcdonald’s serta simpang empat menara Limboto.

“Beberapa pekan lalu saat rapat forkopimda bersama Gubernur Gorontalo, Pak Kapolda mengatakan bahwa TNI dan Polri mendukung pemprov sepenuhnya penertiban ini. Tentunya dukungan TNI-Polri sangat berpengaruh dalam kegiatan ini dan terbukti saat pelaksanaan kegiatan ini,” tambahnya.

Sejak Jumat (04/09/2020) hingga hari ini, total pelanggar protokol kesehatan yang sebagian besarnya tidak menggunakan masker sejumlah 217 orang.

“Sasaran dari pelaksanaan operasi gabungan ini adalah para pengguna jalan, baik itu pengendara dan penumpangnya serta pejalan kaki. Sejauh ini kegiatan berjalan aman dan terkendali, masyarakat pengguna jalan sebagian besar sudah mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.

(RL/Read/Pemprov)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version