READ.ID – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo menggelar Workshop Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang ada di daerah.
Kegiatan yang dibuka Penjabat Sekretaris Daerah Budiyanto Sidiki itu berlangsung di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Senin (13/11/2023).
Kegiatan ini dasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 2023.
Sejalan dengan itu, Pemerintah Provinsi Gorontalo juga telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Gorontalo No. 600/PUPR/PKP/537/V/2023.
Lima poin penting regulasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Salah satunya menjelaskan bahwa perencanaan dan penganggaran pengadaan dilakukan oleh masing-masing instansi yang memerlukan tanah.
“Melalui workshop ini juga, dapat mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat, serta menjadi media untuk bertukar informasi berkaitan dengan pengadaan tanah dan pembangunan untuk kepentingan masyarakat,” kata Budi.
Sejalan dengan itu, Kepala PUPR-PKP Provinsi Gorontalo, Aries Ardianto menuturkan bahwa tujuan workshop ini tidak hanya untuk memaksimalkan fungsi koordinasi antara pihak penyelenggara dan instansi teknis, tapi juga untuk meningkatkan pemahaman para peserta kegiatan berkaitan dengan regulasi pertanahan.
“Maksud dan tujuan workshop ini adalah meningkatkan pemahaman kita yang berkaitan dengan regulasi bidang pertanahan dan mengefektifkan fungsi koordinasi antara penyelenggara pemerintahan dengan instansi teknis yang ada di daerah,” ungkapnya.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh 101 peserta yang berasal dari perwakilan seluruh instansi di lingkup provinsi, kabupaten/kota. Di antaranya Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertahanan, Dinas PTSP, Bapppeda, serta instansi vertikal terkait.