Putri Potabuga Bantah Tudingan Pungutan Pedagang di Kawasan UMKM Sanpalk

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

READ.ID — Putri Damayanti Potabuga membantah tudingan adanya pungutan sebesar Rp20 ribu per malam kepada pedagang di kawasan UMKM Sanpalk (UDK) yang beredar di media sosial. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana yang dituduhkan, Senin (7/9/2026).

Putri menjelaskan keterlibatannya dalam penataan kawasan UDK merupakan bagian dari penugasan resmi Pemerintah Kota Kotamobagu. Ia menyebut dirinya masuk dalam tim yang ditetapkan melalui keputusan Wali Kota sejak 18 Mei 2026 untuk mengawal perkembangan kebijakan dan penataan kawasan tersebut.

Menurut Putri, pengelolaan iuran maupun retribusi resmi merupakan kewenangan instansi teknis pemerintah. Ia mengatakan sejumlah ketentuan terkait pengelolaan sampah, ukuran tenda dan iuran telah disosialisasikan serta dibahas bersama sejak 8 Juli 2026.

Ia menegaskan hingga saat ini pemerintah belum melakukan penarikan retribusi kepada para pedagang di kawasan tersebut. Karena itu, Putri meminta agar setiap informasi mengenai dugaan pungutan dibedakan antara ketentuan resmi pemerintah dan tindakan yang dilakukan oleh pihak di luar mekanisme tersebut.

Putri juga meminta masyarakat atau pedagang yang merasa menjadi korban pungutan di luar mekanisme resmi untuk melaporkannya kepada instansi berwenang. Menurutnya, laporan yang disertai bukti diperlukan agar dugaan tersebut dapat ditelusuri secara objektif dan tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar.

Ia menambahkan, penataan kawasan UDK saat ini lebih difokuskan pada terciptanya ketertiban dan kenyamanan bagi pedagang maupun masyarakat. Termasuk di dalamnya penyesuaian ukuran tenda serta pengaturan kawasan, sehingga Putri berharap setiap persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme resmi berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60