Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 44 perkara sengketa hasil pemilihan calon anggota legislatif (pileg) 2024 dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK pada 6,7 dan 10 Juni 2024.
Putusan MK Sengketa Pileg 2024

Recommendation for You

READ.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu…

READ.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang…

READ.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, H. Darmawan Duming, menegaskan pentingnya semua pihak, terutama sekolah,…