Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan 44 perkara sengketa hasil pemilihan calon anggota legislatif (pileg) 2024 dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung MK pada 6,7 dan 10 Juni 2024.
Putusan MK Sengketa Pileg 2024

Read Also
Recommendation for You

READ.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang…

READ.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, H. Darmawan Duming, menegaskan pentingnya semua pihak, terutama sekolah,…

Read.id – Makamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah membacakan amar putusan gugatan pekara no 37…