READ.ID – DPRD Gorontalo Utara, resmi melantik dan mengukuhkan pengangkatan Rahmat Lamaji sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Gorontalo Utara sisa masa jabatan tahun 2019-2024.
Pelantikan dan pengambilan sumpah Rahmat Lamaji ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Gorontalo nomor 201/1/V/2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Gorontalo Utara sisa masa jabatan 2019-2024.
Seperti diketahui, Rahmat Lamaji dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Gorontalo Utara menggantikan Mohamad Pateda yang mengundurkan diri dan pindah partai.
Sebelumnya Ketua DPRD Gorontalo Utara, Deasy S Datau mengatakan, persetujuan PAW anggota DPRD Gorut dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Mohamad Pateda digantikan oleh Rahmat Lamaji sesuai surat keputusan DPP PAN RI Nomor PAN/29/A/KUSJ/018/II/2023 tanggal 20 Februari 2023.
“Menindaklanjuti surat tersebut maka gubernur Gorontalo menerbitkan surat keputusan nomor 142/1/IV/2023 tentang peresmian pemberhentian dengan hormat anggota DPRD Gorut periode 2019-2024 atas nama Mohamad Pateda,” jelas Deasy.
Kata Deasy, atas nama perwakilan rakyat Gorontalo Utara dirinya mengucapkan selamat kepada Rahmat Lamaji dan berharap agar menjalankan tugas sebagai anggota DPRD benar-benar tulus dan ikhlas.
“Saya harap semoga amanah dalam pengabdian diri demi kemaslahatan rakyat yang diwakili serta demi kepentingan daerah kabupaten Gorontalo Utara,” ujarnya.
Selain itu, Deasy juga menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Mohamad Pateda atas jasa pengabdian dan dedikasi yang tinggi kepada rakyat saat menjadi anggota DPRD.