READ.ID – Vaksin COVID-19 bagi siswa kini jadi syarat dilakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Gorontalo, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Gorontalo.
Dalam edaran tersebut, pemerintah Kota Gorontalo beralasan, syarat Vaksin COVID-19, guna mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 dilakangan peserta didik.
Adapun penyesuaian yang dilakukan yaitu :
1. Sistem pembelajaran dilakukan dengan dua pendekatan yaitu Luring (luar jaringan) 50 persen, dan Daring (Dalam Jaringan) 50 persen dari total jumlah siswa.
2. Peserta didik yang diutamakan dalam pembelajaran luring adalah peserta didik yang telah selesai Vaksin. Bilamana peserta didik yang telah divaksin tidak mencukup 50 persen dari total jumlah siswa, maka dapat ditambah dengan peserta didik lainnya yang belum divaksin dengan ketentuan siswa yang bersangkutan bersedia untuk divaksin.
3. Pembelajaran secara daring dilakukan dengan berbasis TIK dan memanfaatkan modul-modul pembelajaran, penyajian ringkasan materi dan bentuk pembelajaran lain yang dapat dijangkau oleh peserta didik.
4. Penyesuaian system pembelajaran ini terhitung mulai tanggal 114 Februari tahun 2022.
Beragam komentar kritis pun disampaikan netizen lewat Facebook akan adanya edaran terkait vaksin jadi syarat PTM di Kota Gorontalo, diantaranya :
“Cuma karna ingin jualan vaksin rakyat yg jadi korban,mulai dari anak anak sampai orang tua,lucunya negeriku ini,”
“Seandainya vaksin bisa menghambat virus mungkin gubernur kita sdh kebal tapi buktinya beliau tetap positif omicron Selasa kemarin padahal beliau sdh di vaksin 1, 2, 3 dst….”
“Akan tiba saatnya nanti banyak yg akan masuk penjara stelah pandemi ini . Ingat dlu saat flu burung. Di pemerintahan selanjutnya di investigasi. Ba lincah jo dr skrg . Semua ada saatnya”
“Demi mengejar target vaksinasi anak2 jadi korban… seolah2 anak2 kita cuma dijadikan objek untuk memenuhi target pemerintah…”
“Benar,anak saya pun tdk di bolehkan ke sekolah gara² bom vaksin ,peraturan ini makin gila”