READ.ID – Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki memimpin pelaksanaan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I, dalam rangka Penyampaian Wali Kota Gorontalo terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Gorontalo Tahun Anggaran 2024, Senin (23/10/2023).
Rapat Paripurna yang dihadiri Wali Kota Gorontalo Marten Taha, dan Wakil Wali Kota Ryan Kono itu, dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Gorontalo T.A 2024 yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Melalui rapat ini, Hardi Sidiki mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah sudah harus menindaklanjutinya, dengan mempersiapkan Ranperda tentang APBD disertai dengan nota keuangan APBD Tahun Anggaran 2024.
Nota keuangan ini, kata Hardi Sidiki, juga berpedoman pada kebijakan umum APBD serta prioritas plafon anggaran sementara APBD tahun 2024 yang telah disepakati antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
Dijelaskannya, bahwa pelaksanaan ini pula sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah pada pasal 104.
“Yang menyebutkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berakhir, untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD”, ungkap Hardi Sidiki.
Selain itu, pihaknya pun memberikan apresiasi kepada Wali Kota Gorontalo yang langsung memenuhi dengan menyampaikan kepada DPRD surat nomor 900/B.KEU/2819/2023 tanggal 18 Oktober 2023.
“Penyampaian tersebut yakni terkait dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Gorontalo ta 2024 beserta mata keuangan”, jelas Hardi.
Untuk itu, pihaknya berharap, agar setelah rapat paripurna pembicaraan tingkat 1 ini digelar, Badan anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Gorontalo, dapat memacu dan memaksimalkan pembahasannya sesuai target yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 pasal 106.
“Perihal yang menyebutkan, bahwa kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD, paling lambat satu bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran setiap tahun”, papar Hardi Sidiki.
Terakhir, pihaknya juga memberikan kesimpulan, rapat paripurna hari ini bahwa penyampaian Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Gorontalo Tahun Anggaran 2024, yang telah dipenuhi oleh Wali Kota Gorontalo dan diterima oleh DPRD Kota Gorontalo.