Ranperda Izin Berusaha dan Perlindungan Penyandang Disabilitas disetujui Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-122

Ranperda DPRD

READ.ID– Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Adnan Entengo menyatakan, bahwa usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang izin berusaha dan penyelenggaraan perlindungan disabilitas, mendapat persetujuan dari semua pihak.

Hal tersebut ditegaskan Adnan Entengo, saat diwawancarai, usai rapat paripurna tingkat I terhadap dua ranperda usul DPRD, tentang penyelenggaraan izin berusaha dan perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas, Senin (28/8/2023).

Dikatakan Adnan Entengo, setelah ranperda ini disetujui, maka pihaknya akan segera mempercepat masa sidang pada tahun ini.

Adnan menjelaskan, kehadiran dua ranperda ini, yakni yang pertama untuk mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat, pengusaha, serta memberikan regulasi untuk kemudahan berusaha.

Sementara itu, untuk ranperda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, adalah untuk memberikan penyetaraan terhadap saudara-saudara disabilitas, sesuai dengan amanat Undang-Undang.

“Alhamdulillah, kedua ranperda ini mendapat persetujuan, sehingga segera dipercepat masa sidangnya untuk diputuskan menjadi peraturan daerah”, tutur politisi PKS ini.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version