READ.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara segera paripurnakan hasil keputusan badan musyawara (banmus) tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Retribusi Jasa Usaha.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) Matran Lasunte di Kantor DPRD Gorut, Selasa (9/2/2021).
“Jadi, dalam beberapa hari ke depan, kami masih berupaya untuk merampungkan Ranperda terkait dengan Retribusi Jasa Usaha,” ujar Matran.
Matran mengatakan sesegera mungkin DPRD akan merampungkan Ranperda tentang Retribusi ini.
Ranperda itu berkaitan dengan pungutan-pungutan mengenai fasilitas yang dibangun lewat anggaran APBD yang termasuk dalam aset daerah berupa gedung.
“Tentu ranperda ini saya sampaikan sekali lagi bahwa kami akan menyusunnya sedemikian rupa serta sesuai regulasi yang ada. Sehingga bisa kita tetapkan sebagai Perda,” tutup Matran.
(Tutun/Read)