READ.ID – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rasyid Sayiu mengatakan untuk Honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) naik, sementara honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih diupayakan.
“Kita masih upayakan kenaikan honor bagi PPS, karena intruksi kementerian keuangan baru keluar, setelah kita menandatangani naskah perjanjian hibah dengan pemerintah,” Kata Rasyid Sayiu.
Rasyid Sayiu menjelaskan, Kenaikan Honor PPK berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan nomor: S-735/MK.02/2018 tertanggal 7 Oktober 2019.
Rasyid menyebutkan, honor ketua PPK naik menjadi Rp 2,2 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,8 juta. Sementara untuk anggota PPK menjadi Rp 2 juta dari sebelumnya Rp 1,6 juta.
“Untuk honor PPK ini kita akan sesuaikan dengan persetujuan Menteri Keuangan. Dimana ada kenaikan memang, misalnya untuk ketua PPK itu dua juta dua ratus ribu rupiah. Begitu juga ada kenaikan bagi anggota-anggotanya dari sebelumnya. Honor itu diberikan hingga masa kerja 9 bulan,” tuturnya.
Adanya kenaikan honor PPK ini, Rasyid mengaku, perekrutan PPK di Kabupaten Gorontalo sangat antusias diikuti oleh para pendaftar dari 205 desa atau 19 kecamatan di kabupaten setempat.
Dalam perekrutan PPK ini, KPU Kabupaten Gorontalo telah mensosialisasikannya ke pihak pemerintah hingga ke tingkat desa. (Wahyono/Rully/Read)