READ.ID – Ratusan botol miras dan narkotika jenis sabu, berhasil diamankan Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Kapolres) Gorontalo, saat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).
Operasi Pekat tersebut, berlangsung selama 10 hari. Dimulai dari tanggal 20 sampai dengan 29 Agustus 2021.
Pengamanan ratusan botol miras dan sabu dalam Operasi Pekat itu, dibenarkan oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Gorontalo, Iptu Arlan Budikusuma, Jumat (3/8/2021).
“Dari operasi pekat kemarin diperoleh 0,5 gram narkotika jenis sabu, 227 botol cap tikus ukuran 600 ml, 51 botol cap tikus ukuran 1,5 liter, 9 sak cap tikus ukuran 12,5 liter, 15 botol kasegaran, dan 15 botol pinaraci,” kata Iptu Arlan Budikusuma.
Selanjutnya, kata Arlan, sabu yang berhasil di amankan, didapatkan dari kurir di Desa Moutong Tengah, saat melakukan transaksi di wilayah kabupaten. Saat ini, kurir tersebut telah diproses dengan status berkas memasuki tahap satu. Sedangkan untuk ratusan botol miras disita dari pedagang yang berada di seluruh kecamatan.
Iptu Arlan membeberkan, wilayah terbanyak yang didapatkan dalam operasi itu, yakni Kecamatan Boliyohuto dan Limboto. Adapun barang bukti sudah berada di gudang penyimpanan Sat Narkoba Polres Gorontalo untuk dimusnahkan.
“Untuk barang bukti ini nanti akan dilakukan pemusnahan. Kita masih akan mencari waktu yang tepat, karena saat ini kita masih sibuk penanganan Covid-19, khususnya pelaksanaan vaksinasi. Tapi ini kita upayakan secepatnya,” ungkapnya.
Terkahir, Arlan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun menggunakan bahan-bahan seperti narkotika ataupun miras, karena dapat memicu terjadinya tindak pidana.
“Jadi diharapkan kepada masyarakat baik pemuda maupun orang tua untuk menjauhi segala jenis miras maupun narkoba,” pungkasnya.