Ratusan Kepala Keluarga di Labanu Terima Bantuan Sembako

Desa Labanu Terima Sembako
READ.ID - Ratusan Kepala Keluarga (KK) di desa Labanu, kecamatan Tibawa, kabupaten Gorontalo terima bantuan sembako dari pmerintah desa setempat
banner 468x60

READ.ID – Ratusan Kepala Keluarga (KK) di desa Labanu, kecamatan Tibawa, kabupaten Gorontalo terima bantuan sembako dari pmerintah desa setempat, Sabtu (11/4).

Bantuan sembako diberikan untuk membantu perekonomian warga yang terdampak covid-19.


banner 468x60

Sekertaris Desa Labanu Rahmat Hasan mengatakan, pembagian ratusan sembako pada warga tersebut merupakan inisiatif dari kepala Desa Labanu bersama perangkat desa lainnya.

“Dengan adanya surat edaran dari kemendes maka Desa Labanu mengesar anggaran untuk penanganan covid-19. Sehingganya kurang lebij 830 kepala keluarga (KK) mendapat sembako, dan bantuan tersebut berupa, beras 20 liter, telur 1 bak, ikan kaleng 5 kaleng, gula pasir 1 kg, minyak kelapa 1 kg, susu, dan, vitamin c 2 strip per KK,” jelasnya.

Pembagian sembako diberikan kepada seluruh warga di desa Labanu tanpa terkecuali.

“Untuk pembagiannya sendiri kami tidak pilih-pilih saat pembagian sembako, yaitu yang kurang mampu atau mampu kami bagikan termasuk aparat desa. Sebab semua ini terkena dampak wabah Civid-19 ini, karena aktifitas warga saat ini tidak berjalan maksimal seperti biasanya, karena mereka di himbau dirumah saja,” tegasnya.

Terkait dengan hal tersebut Rahmat menambahkan, sembako yang dibagikan tersebut secara keseluruhan berjumlah sekitar 17 ton.

“Kami dari aparat Desa Labanu mengharapkan dengan adanya bantuan tersebut bisa membantu masyarakat dengan adanya aturan dirumah saja, sehingganya kami juga berharap kepada semua warga patuhi anjuran atau perintah pemerintah dalam memutus rantai penyebaran wabah virus Corona,” tutupnya.

Seperti diketahui, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo sebelumnya menginstruksikan kepala-kepala desa di kabupaten Gorontalo agar dapat menggeser anggaran dana desa untuk mencegah dan menangani covid-19. Hal ini juga berdasarkan surat edaran dari kementerian desa. (Jef/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90