READ.ID – Sebanyak 517 Narapidana (Napi) di Provinsi Gorontalo bakal mendapatkan remisi pada saat menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-74 Tahun.
Kepala Bidang Pembinaan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Gorontalo, Heru Setiyono, Kamis (8/8) mengatakan bahwa yang bakal mendapatkan remisi tersebut adalah para Napi yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
“Misalnya para Napi pada saat 17 Agustus ini sudah menjalankan masa hukuman enam bulan sebelumnya atau lebih dan juga kemudian para Napi yang berkelakukan baik,” ujar Heru dan menambahkan adapun lama remisi bisa satu bulan bahkan hingga enam bulan.
Menurutnya, pemberian remisi atau (pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum) tersebut masih sementara dilakukan oleh pihaknya dan masih diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Rekapitulasi susunan penurunan remisi seluruh lapas di wilayah Gorontalo ini sudah kami layangkan sejak tanggal 2-9 Agustus 2019,” kata Heru.
Namun ia menegaskan bagi Narapidana yang diusulkan tersebut kemudian terbukti melakukan pelanggaran sebelum 17 Agustus 2019 maka pihaknya bakal mencabut proses remisi yang dilayangkan ke Kementerian tersebut.*****