READ.ID, – Sebanyak 600 nelayan kabupaten Gorontalo Utara memperoleh Kartu Pelaut Merah dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Provinsi Gorontalo.
Kartu berisikan identitas resmi para pelaut ini akan mereka dapatkan setelah mengikuti Diklat Pemberdayaan Masyarakat, yang dilaksanakan dari tanggal 22 Juli sampai 10 Agustus 2019, di Universitas Ichsan Gorontalo.
“Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Gubernur Gorontalo dan Wakil Gubernur Gorontalo untuk pengembangan SDM, bukan hanya ASN tetapi juga masyarakat luas, termasuk nelayan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Jamal Nganro, Selasa (23/7/2019).
Jamal mengatakan, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo telah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar terkait pengembangan SDM Nelayan dan KSOP Kelas III Gorontalo untuk penerbitan Kartu Pelaut Merah.
Menurutnya, tidak mudah untuk meyakinkan pemerintah pusat, dalam hal ini PIP Makassar untuk bisa melaksanakan Diklat Pemberdayaan Masyarakat di Gorontalo. Mengingat PIP Makassar membawahi wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
“Biaya untuk Diklat Pemberdayaan Masyarakat kurang lebih sebesar Rp 10.000.000 tiap orangnya. Ini berarti PIP Makassar telah mengalokasi anggaran kurang lebih enam milyar guna pembangunan SDM Nelayan yang unggul di Gorontalo,” terang Jamal.
Pelaksanaan diklat tersebut merupakan upaya yang dilakukan Pemerintah Provinsi Gorontalo dibawah pimpinan gubernur Rusli Habibie dan wakil gubernur Idris Rahim untuk memberdayakan masyarakat nelayan, yang pada akhirnya akan mensejahterahkan masyarakat.
Oleh sebab itu, Jamal berharap masyarakat patutlah bersyukur dan terus mendukung program Pemprov Gorontalo yang sejalan dengan program pemerintah pusat dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi, yakni pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan kompetitif, tutup Jamal.
Bagi Nelayan yang telah mengikuti Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Basic Safety Training Kapal Layar Motor (BST KLM), selain mendapatkan kartu pelaut merah, mereka juga akan mendapatkan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 60 Mil, sebagai bukti bahwa nelayan tersebut adalah nelayan yang telah tersertifikasi.***