READ.ID – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea memang tidak main-main untuk memberantas praktek maksiat dan miniman keras di Kota Gorontalo. Memang sejak Periode pertama memimpin Kota Gorontalo, Adhan Dambea telah membuktikan itu.
Kali ini di periode keduanya hal itu benar-benar ingin diwujudkan lagi, Ketika belum dilantik saja, Adhan sudah mengumumkan perang terhadap maksiat dan minuman keras di Kota Gorontalo.
Sebut saja tempat hiburan karaoke Valerio yang tidak ditolerir sama sekali untuk membuka jualan minuman keras apalagi aktifitras yang mengarah pada perbuatan maksiat. Begitu pula dengan tempat olah raga Bilyard di jalan Imam Bonjol.
Ketika mendengan adanya praktek maksiat dan bebasnya mengkonsumsi minuman keras di tempat itu maka tanpa menunggu lama, Walikota terpilih itu langsung memerintahkan Satpol PP merazia tempat tersebut.
Belum lama ini, Wali Kota kembali menunjukkan komitmennya. Dia memimpin langsung Razia di Eks terminal 42 pada sabtu tengah malam. Walikota memang mendapati langsung di tempat itu terjadi praktek maksiat. 2 pasangan bukan muhrim dipergoki termasuk transaksi jual beli minuman keras.
Warga yang sering nongkrong ditempat itu dibuat kocar kacir lari menjauh setelah melihat Wali Kota Adhan Dambea memimpin langsung Razia. Kepada pemilik lapak dan bilik Wali Kota meminta paling lambat besok (Minggu), mereka sudah harus membongkar sendiri lapak mereka.
Jika tidak dilakukan maka Pemerintah Kota yang akan membongkar tempat mereka. Kalau pembongkaran oleh Pemerintah Kota menggunakan alat berat maka kemungkinan besar material lapak akan rusak dan tidak dapat digunakan lagi.
Tidak berhenti sampai di situ, Wali Kota juga mencari tahu siapa backing dari para pedagang dan pemilik bilik-bilik di eks terminal itu. Jika ditemukan maka Wali Kota takkan sungkan-sungkan akan mempidanakan yang bersangkutan. Sebab kegiatan di lahan milik poemerintah itu tak berijin dan diperparah lagi menjadi tempat maksiat dan minuman keras.
Wali Kota pada prinsipnya tidak melarang kegiatan hiburan karaoke atau olah raga seperti bilyard, namun Wali Kota Gorontalo akan sangat geram jika izin hiburan dan olah raga dijadikan kedok memuluskan praktek transaksi narkoba, minuman keras dan kegiatan maksiat lainnya.
“Razia eks terminal 42 harusnya menjadi peringatan bagi pengusaha yang lain, baik pengusaha tempat hiburan, kos-kosan dan sebagainya. Tanpa harus menunggu terkena Razia. Jika sampai saat ini masih melakukan hal-hal yang dilarang oleh pemerintah kota sebaiknya dihentikan saja.” Ucap Hadi Sutrisno, selaku Ketua Tim Komunikasi Pemerintah Kota Gorontalo
Termasuk tempat-tempat perjudian yang masih beroparasi di Kota Gorontalo. Sebab Pemerintah tidak main – main soal ini.
Jika didapati, maka tidak ada toleransi lagi, saat itu juga usaha ditutup dan pelaku bisa diproses hukum. Sebab sejak awal telah berulang kali diperingati oleh Wali Kota baik melalui media sosial maupun pada beberapa kali pidatonya.