READ.ID – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Gorontalo, N. R Monoarfa memberikan penjelasan terkait perubahan regulasi mengenai mekanisme persetujuan perjalanan dinas bagi pimpinan DPRD.
Perubahan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Gorontalo Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan revisi atas Perwako Nomor 33 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Pemerintah Kota Gorontalo.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai menghadiri rapat bersama Wali Kota Gorontalo, pada Rabu malam (16/07) di BLY, sekwan menyampaikan bahwa revisi tersebut berfokus pada Pasal 28 yang mengatur ulang kewenangan dalam persetujuan perjalanan dinas.
“Kalau sebelumnya, kewenangan persetujuan pemberangkatan pimpinan DPRD berada di tangan unsur pimpinan DPRD itu sendiri, kini kewenangan tersebut dialihkan langsung ke Wali Kota,” jelas Sekwan.
Ia menegaskan, perubahan regulasi ini bersifat wajib dan mengikat, sehingga seluruh pemberangkatan perjalanan dinas pimpinan DPRD ke depan harus mendapatkan persetujuan dari kepala daerah secara langsung.
“Selama ini memang Pak Wali tetap menyetujui setiap pengajuan, namun tidak secara rinci. Tapi sesuai regulasi terbaru, beliau meminta agar disertakan daftar nama secara lengkap agar lebih jelas siapa saja yang melakukan perjalanan dinas,” ungkapnya.
Menurut Sekwan, kebijakan ini selaras dengan ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah, di mana kepala daerah memiliki kewenangan sebagai pemegang kendali tertinggi terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Sesuai aturan, Wali Kota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, termasuk dalam konteks belanja perjalanan dinas. Hal ini sudah saya sampaikan juga kepada pihak-pihak terkait sebelumnya,” tutup Sekwan.