banner 468x60

Rekrutmen Honorer Pemprov Gorontalo Semakin Ketat

Honorer Gorontalo
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Zukri Surotinojo menyebut rekrutmen tenaga honorer di lingkungan pemerintah provinsi semakin ketat di tahun 2020 ini. Standarnya mengacu pada hasil pemetaan yang dilakukan tahun 2019 lalu.

READ.ID – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Zukri Surotinojo menyebut rekrutmen tenaga honorer di lingkungan pemerintah provinsi semakin ketat di tahun 2020 ini. Standarnya mengacu pada hasil pemetaan yang dilakukan tahun 2019 lalu.

Ia menampik jika tenaga honorer diberhentikan, sebab mereka sejatinya sudah berhenti seiring berakhirnya kontrak per tanggal 31 Desember 2019. Bedanya, tahun ini OPD tidak lagi diberikan kewenangan penuh mengangkat tenaga honorer seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Prosedur pengangkatan harus persetujuan Tim Penilai Kinerja berdasarkan kebutuhan dan beban kerja masing-masing OPD. Tujuannya agar proses pengangkatan tersebut dapat diawasi dan dikendalikan.,” buka Zukri saat diwawancarai, Selasa (28/1/2020).

Mantan Karo Humas dan Protokol itu menguraikan hasil pemetaan honorer tahun 2019. Menurutnya saat itu ada 4608 honorer provinsi. 1473 orang di antaranya terindikasi mengisi tugas-tugas administrasi yang harusnya menjadi beban kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Di sisi lain, jumlah PNS Pemprov Gorontalo mencapai angka 5.789 orang sudah termasuk guru dan tenaga pendidik di SMA, SMK dan SLB. Jika diurai lagi jumlah honorer di sektor pendidikan maka didapati angka 1.575 orang.

“Jadi yang kita petakan dua, tenaga administrasi dan non administrasi. Non administrasi untuk pekerjaan teknis dan layanan. Tenaga admisitrasi yang kita dapatkan (berdasarkan pemetaan) kemarin ada 1473 orang, ini yang akan kita kurangi,” imbuhnya.

Pihaknya juga menyebut hingga tahun 2022 akan melakukan seleksi dan pengurangan tenaga honorer. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 yang mengatur hanya ada dua jenis pegawai yakni PNS dan PPPK.

“Peraturan itu berlaku lima tahun setelah diundangkan, sehingga itu ke depan kami akan merasionalisasi jumlah honorer sambil memaksimalkan tugas-tugas PNS yang sudah ada,” sambungnya.

Pengurangan honorer selanjutnya harus dibarengi dengan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) setiap OPD. Jika itu maksimal dilakukan maka akan terlihat setiap OPD kekurangan atau kelebihan berapa PNS untuk pekerjaan apa saja. (Adv/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60