READ.ID – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Eduart Wolok mengungumkan 16 cara pencegahan Virus Corona atau Covid-19. di wilayah kampus dan sekitarnya.
Hal itu sebagaimana diumumkan melalui surat edaran Nomor 345/UN47/TU/2020 tentang kesiapan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Universitas Negeri Gorontalo tertanggal 14 Maret 2020 dan mulai berlaku sejak 16 Maret 2020 .
Berikut isi surat edaranya:
Dalam rangka mengantisipasi dan melakukan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah kampus dan sekitarnya, maka dengan ini Rektor Universitas Negeri Gorontalo menyampaikan himbauan dan kebijakan kepada dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sebagai berikut:
1.Senantiasa berperilaku hidup sehat, baik di dalam maupun di luar kampus (sering mencuci tangan dengan sabun dan air dengan cara yang benar);
2.Hindari menyentuh wajah dengan tangan yang tidak dicuci;
3.Menggunakan masker ketika sakit demam, batuk, dan pilek;
4.Tidak melakukan kontak fisik secara langsung, misalnya untuk berjabatan tangan cukup dengan cara pertemukan telapak tangan kanan dan kiri di bagian dada;
5.Tidak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri untuk sementara waktu;
6.Tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, kecuali bersifat Penting.
7.Segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat ketika demam, batuk dan pilek;
8.Dosen yang sakit tidak diperkenankan masuk kampus dan dapat melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan cara Daring;
9.Dosen diharapkan mengoptimalkan pelaksanaan kuliah daring dalam rangka mengurangi frekuensi berkumpulnya banyak orang, dengan menggunakan aplikasi SIAT atau aplikasi Iainnya;
10.Kegiatan Praktikum/Praktek di laboratorium dan lapangan dapat dijadwalkan kembali dan metode pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan;
11.Penyelenggaraan Seminar Nasional dan Internasional untuk sementara waktu ditangguhkan;
12.Ujian program Diploma, Sarjana dan Pascasarjana bisa dilaksanakan apabila pesertanya masih dalam jumlah yang sedikit;
13.Mahasiswa yang sakit tidak diperkenankan masuk kampus dan dosen pengampu mata kuliah kiranya dapat memaklumi dan memahami hal ini;
14.Tenaga kependidikan yang sakit tidak diperkenankan masuk kantor;
15.Senantiasa untuk tetap waspada dalam penyebaran covid-19 dan tidak panik;
16.Senatiasa selalu berdoa kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa, semoga kita dilindungi Allah SWT dari bala dan penyakit.
Semua warga kampus kiranya dapat memberikan dukungan terlaksananya kebijkan ini. Edaran ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Demikian edaran ini disampaikan untuk beroleh perhatian kita semua. Apabila terjadi kondisi darurat, maka kami akan segera memperbaharui kebijakan lagi.****(Aden/RL/Read)