READ.ID – Seorang remaja di Kabupaten Bone Bolango berinisial WU (21) harus berurusan dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bone Bolango, karena menjadi pelaku pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur.
Kasus tersebut terjadi sekitar tanggal 30 Oktober 2021, ketika pelaku tengah pesta minuman keras bersama sejumlah temannya, di sebuah jembatan di Kecamatan Tilongkabila.
Dari keterangan polisi, Pelaku yang sudah terpengaruhi minuman keras oplosan, kemudian mulai bercerita tentang aksi pornografi bersama korban, yang saat itu berada di lokasi kejadian.
Tak lama kemudian, pelaku membujuk korban untuk melakukan aksi layaknya pasangan suami istri.
“Jadi saat kejadian, pelaku sudah dipengaruhi minuman keras, pelaku membujuk korban untuk bersetubuh, dengan iming-iming akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu,” terang Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto STK.
Ditambahkannya pula, korban kemudian mengadukan hal tersebut keesokan harinya kepada orang tuanya, dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah kejadian itu, korban kemudian mengadu ke orang tuanya,” jelasnya.
Dari laporan tersebut, Tim Watawatanga Satreskrim Polres Bone Bolango, kemudian mencari keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, WU harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bone Bolango.
WU dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.
Polisi juga masih mencari sumber minuman keras yang dibeli pelaku dan rekan-rekannya, yang berimbas pada aksi pencabulan ini. (redaksi)